Minggu, 16 Juni 2019

Pajak kita untuk apa?






Read More......

Sabtu, 15 Juni 2019

Bayar Pajak Tanpa Ribet dengan E-Billing


Pada zaman sekarang semua serba online dan elektronik guna mempermudah kita dalam melakukan segalah hal dalam kehidupan kita sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak, mulai 1 Juli Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh transaksi pembayaran pajak bagi Wajib Pajak menggunakan system E-Billing. Berikut ilustrasi bagaimana E-Billing mempermudah dalam pembayaran pajak:



Alur singkatnya terdapat pada gambar dibawah



Tahapan pembayaran pajak via e-billing system

1. Daftar dan buat kode billing
Terdapat berbagai cara pembuatan kode billing, nah kali ini kita coba melalui sse.pajak.go.id atau versi terbarunya bisa diakses lewat sse3.pajak.go.id.
Daftar baru
Bagi pendaftar baru, tinggal klik “BELUM PUNYA AKUN?” Ikuti petunjuknya, dan otomatis kita sudah terdaftar dalam sistem e-billing. Verifikasi berisi username dan password langsung terkirim ke email kita.
2. Login ke e-billing system
Kemudian, LOGIN dengan menggunakan username dan password yang sudah diperoleh. Hal ini dilakukan ketika akan melakukan pembayaran pajak.
Pengisian Form Surat Setoran Elektronik
Pilih “ISI SSE“.
Untuk pembayaran pajak usaha kecil atau pajak UMKM, silakan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Data NPWP s/d Kota otomatis langsung terisi.
Jenis pajak: pilih 411128-PPh final
Jenis setoran: pilih kode 420
Masa pajak: pilih sesuai dengan bulan pajak yang akan dibayar.
Jumlah setor: sesuai dengan nilai 0,5% dari omset bulanan. Kolom “terbilang” akan otomatis terisi.
Klik “SIMPAN“
Keberhasilan pengisian ini akan dikonfirmasi dengan muncul pop-up SUKSES
3. Kode Billing
Kemudian kita harus mengkonfirmasi pembuatan ID Billing, dan akan dikonfirmasi.

Setelah itu akan keluar tampilan kode billing dan masa aktifnya
Nah jika sudah ada tampilan ini, artinya pengisian kita sudah selesai. Yang perlu diperhatikan:
Kode billing: kode 15 angka ini yang akan digunakan sebagai referensi untuk pembayaran pajak nanti.
Masa aktif kode billing: jika lewat dari masa aktif dan pembayaran masih belum dilakukan, maka proses pembuatan kode ini harus diulang lagi dari awal.
Kode ini juga bisa dicetak, walaupun bukan keharusan. Karena yang penting untuk dicatat adalah kode billing tadi. Bahkan pembayaran di teller bank pun bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan screenshot kode billing ini.
Pembayaran pajak
Dengan selesainya pengisian e-billing sampai dengan keluar kode billing, bukan berarti prosesnya selesai ya. Dalam tahapan ini, secara sistem telah tercatat bahwa kita akan melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah diinput, namun belum dilakukan pembayaran.
Nah pembayaran ini bisa dilakukan melalui teller di bank, kantor pos, ATM, internet banking, dll.

Terima kasih.

Read More......