Minggu, 16 Juni 2019
Sabtu, 15 Juni 2019
Bayar Pajak Tanpa Ribet dengan E-Billing
Pada zaman sekarang semua serba online dan elektronik guna mempermudah kita dalam melakukan segalah hal dalam kehidupan kita sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak, mulai 1 Juli Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh transaksi pembayaran pajak bagi Wajib Pajak menggunakan system E-Billing. Berikut ilustrasi bagaimana E-Billing mempermudah dalam pembayaran pajak:
Alur singkatnya terdapat pada gambar dibawah
Tahapan pembayaran pajak via e-billing system
1. Daftar dan buat kode billing
Terdapat berbagai cara pembuatan kode billing, nah kali ini
kita coba melalui sse.pajak.go.id atau versi terbarunya bisa diakses lewat
sse3.pajak.go.id.
Daftar baru
Bagi pendaftar baru, tinggal klik “BELUM PUNYA AKUN?” Ikuti
petunjuknya, dan otomatis kita sudah terdaftar dalam sistem e-billing.
Verifikasi berisi username dan password langsung terkirim ke email kita.
2. Login ke e-billing system
Kemudian, LOGIN dengan menggunakan username dan password
yang sudah diperoleh. Hal ini dilakukan ketika akan melakukan pembayaran pajak.
Pengisian Form Surat Setoran Elektronik
Pilih “ISI SSE“.
Untuk pembayaran pajak usaha kecil atau pajak UMKM, silakan
ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Data NPWP s/d Kota otomatis langsung terisi.
Jenis pajak: pilih 411128-PPh final
Jenis setoran: pilih kode 420
Masa pajak: pilih sesuai dengan bulan pajak yang akan
dibayar.
Jumlah setor: sesuai dengan nilai 0,5% dari omset bulanan.
Kolom “terbilang” akan otomatis terisi.
Klik “SIMPAN“
Keberhasilan pengisian ini akan dikonfirmasi dengan muncul
pop-up SUKSES
3. Kode Billing
Kemudian kita harus mengkonfirmasi pembuatan ID Billing, dan
akan dikonfirmasi.
Setelah itu akan keluar tampilan kode billing dan masa
aktifnya
Nah jika sudah ada tampilan ini, artinya pengisian kita
sudah selesai. Yang perlu diperhatikan:
Kode billing: kode 15 angka ini yang akan digunakan sebagai
referensi untuk pembayaran pajak nanti.
Masa aktif kode billing: jika lewat dari masa aktif dan
pembayaran masih belum dilakukan, maka proses pembuatan kode ini harus diulang
lagi dari awal.
Kode ini juga bisa dicetak, walaupun bukan keharusan. Karena
yang penting untuk dicatat adalah kode billing tadi. Bahkan pembayaran di
teller bank pun bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan screenshot kode billing
ini.
Pembayaran pajak
Dengan selesainya pengisian e-billing sampai dengan keluar
kode billing, bukan berarti prosesnya selesai ya. Dalam tahapan ini, secara
sistem telah tercatat bahwa kita akan melakukan pembayaran sesuai nominal yang
telah diinput, namun belum dilakukan pembayaran.
Nah pembayaran ini bisa dilakukan melalui teller di bank,
kantor pos, ATM, internet banking, dll.
Terima kasih.